Hal tersebut berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat 1.
Pihak KPU pun menyatakan bahwa kebutuhan logistic untuk hari pemungutan suara sudah disiapkan. KPU pun memastikan pengelolaan mulai dari produksi hingga distribusi sesuai protocol kesehatan.
Untuk memastikan itu, KPU sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), TNI/POLRI, dan Satgas Covid-19.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Indonesia.go.id, bagi pemilih yang sehat tetap harus mengikuti protokol kesehatan dan datang ke TPS terdekat sesuai surat keterangan yang diterima.
Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenag Segera Salurkan Bantuan Paket Data Internet 50GB untuk Mahasiswa PTKI
Berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat pencoblosan di TPS pada Pilkada 2020.
Peraturan untuk Pemilih
1. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, yakni setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya. Maka periksa kembali kapan waktu Anda dapat memilih.
2. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek terlebih dahulu suhu tubuhnya. Jika suhunya normal, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS harus diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: indonesia.go.id