Kritik Upaya KPU untuk Penuhi Hak-hak Pemilih, Dandhy Laksono: Narasinya Indah, Tak Peduli Berisiko

- 3 Desember 2020, 09:11 WIB
Dandhy Laksono.
Dandhy Laksono. /Instagram/@dhandy_laksono/

PR BEKASI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan segera digelar pada 9 Desember 2020.

Di tengah pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun berupaya agar pasien Covid-19 dan pasien yang sedang menjalani rawat inap tidak kehilangan hak pilih mereka.

Melalui sebuah unggahan di akun Twitter resmi KPU, @KPU_ID, KPU menerangkan bahwa petugas dan saksi yang menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap akan mendatangi pemilih yang merupakan pasien Covid-19 dan pasien rawat inap.

Baca Juga: FPI Dituding Serukan Azan Jihad, Haikal Hassan: Hindari Fitnah Itu, Tetap NKRI

"Halo #TemanPemilih, setiap suara sangat berarti. Prinsip ini juga yang melatarbelakangi KPU untuk memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap tetap dapat gunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti. Petugas dan saksi datang menggunakan APD. Ingat 7 Hari Lagi ya. #KPUMelayani," cuit KPU di Twitter, Rabu, 2 Desember 2020.

Lebih lanjut, KPU menerangkan bahwa pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi Covid-19 berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berdekatan dengan rumah sakit.

Kebijakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 72 Ayat 1.

Baca Juga: Samsung Galaxy Note 20 Dikabarkan Tidak Akan Diproduksi Lagi 2021, Fokus Pada Ponsel Lipat

Selain itu, KPU juga akan mendatangkan dua petugas dan dua saksi yang menggunakan APD lengkap untuk mendatangi pemilih ke rumah sakit atau tempat isolasi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x