Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Warganet Pertanyakan Status Hukum MYD

29 Desember 2020, 16:58 WIB
Gisella Anastasia. /Instagram/@gisel_la

PR BEKASI - Penyanyi Gisella Anastasia (GA) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Hasil gelar perkara kemarin menetapkan status yang awalnya saksi terhadap GA menjadi tersangka.

Sebelumnya, dalam video syur yang berdurasi 19 detik tersebut nampak GA telah melakukan hubungan suami istri dengan seorang laki-laki yang diduga berinisial MYD.

Baca Juga: Nurul Ghufron Sebut ICW Nilai KPK Berprestasi Hanya Saat Tangkap Koruptor

Nama Gisel trending di Twitter. Selain itu, warganet mempertanyakan status hukum dari laki-laki berinisial MYD serta penyebar video syur tersebut.

"kasus gisel tuh buktinya kalau hukum kita lemah banget ngelindungin korban kekerasan seksual, apalagi berbasis digital. data pribadinya di sebar orang lain tanpa konsen, bukannya yg nyebarin yg jd tersangka, malah giselnya yg jd tersangka," tulis @ressariririaa, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter pada Selasa, 29 Desember 2020.

Warganet juga menilai bahwa dalam kasus tersebut yang dirugikan adalah GA lantaran status hukum MYD masih belum jelas.

Baca Juga: Dinilai Tak Paham Konteks Tugas KPK, Nurul Ghufron: ICW Ini seperti Orang yang Mengidap Hipertensi

"Kasian yang dirugiin gisel doang," tulis @PandhiDewa.

Diketahui, penyebar video syur tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, GA dan MYD baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Desember 2020 hari ini.

Atas perbuatannya GA dan MYD dijerat dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancamn hukuman paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler