Tak Tahan Gisel dan Nobu Soal Video Syur Mereka, Polisi Masih Kejar Pelaku Penyebar Pertama

26 Januari 2021, 19:19 WIB
Polisi masih mengejar pelaku pertama penyebar video Gisella Anastasia atau Gisel dan Nobu atau MYD. /Instagram.com/@gisel_la

PR BEKASI - Penyebar pertama video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias MYD atau Nobu masih dicari oleh pihak kepolisian.

Polda Metro Jaya menyebut pihaknya sedang lakukan penelurusan mendalam untuk menemukan pelaku penyebar peratama kali video syur itu.

Sebelumnya polisi juga sudah melakukan penangkapan kepada dua orang penyebar masif video syur Gisel tersebut.

Terkait penjelasan itu semua disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga: Sindir Erick Thohir yang Angkat Budiman Sudjatmiko Jadi Komisaris PTPN V, Said Didu: Uhui Lanjut 

Yusri Yunus menyebutkan bahwa untuk berkas tahap pertama dua pelaku itu sudah dikirimkan oleh pihaknya ke Kejaksaan.

"Kami sudah mengirim berkas perkara tahap 1 dengan 2 tersangka sebelumnya. Kemudian diperbaiki dan sudah mengirim kembali ke Kejaksaan. Kita tinggal menunggu jawaban untuk mengirimkan berkas perkara tahap 2," kata Kombes Yusri.

Terkait penyebar pertama video syur Gisel itu, Yusri Yunus menyebut pihaknya sedang melakukan pengejaran.

"Saat ini masih kita lakukan pengejaran (penyebar pertama)," ucap Yusri Yunus, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga: Aneh Kritikan untuk Komisaris PTPN, Muannas Alaidid: yang Tak Pas Tunjuk Haikal Hassan, Mbak You, atau Pandji 

Sebelumnya diketahui Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur berdurasi 19 detik yang tersebar luas tersebut.

Bukan hanya Gisel, akan tetapi pemeran pria dalam video syur tersebut yaitu Nobu (MYD) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Gisel dan Nobu telah mengakui bahwa mereka berdua merupakan pemeran dalam video syur itu. Selain itu, Gisel menyebut bahwa video itu dibuat hanya untuk konsumsi pribadinya.

Kemudian ia kirimkan video itu ke Nobu melalui Air Drop, akan tetapi ia menyebut bahwa video tersebut telah dihapus oleh mereka berdua setelahnya.

Baca Juga: Rumah Sakit Lalai Soal Status Covid-19, Warga Bandar Lampung Bongkar Makam Jenazah Korban 

Ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan Nobu dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.

Kedua tersangka video syur tersebut telah datang dan menjalani pemeriksaan polisi di waktu yang berbeda.

Nobu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 4 Januari 2021. Dalam pemeriksaan tersebut, Nobu diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya hingga 11 jam lamanya.

Kemudian sebelum meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Nobu sampaikan permohonan maafnya atas kasus yang menjadikan dirinya sebagai tersangka tersebut.

Baca Juga: Menaker Punya Sembilan Jurus Ampuh Bangun Ketenagakerjaan, Transformasi BLK Salah Satunya 

Sedangkan Gisel baru bisa memenuhi panggilan polisi untuk datang dan menjalani pemeriksaan, Jumat, 8 Januari 2021.

Pada Rabu sebelumnya, 6 Januari 2021 di Hotel Four Seasons, Jakarta, Gisel melakukan konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta.

Dalam konfrensi pers tersebut, ia mengungkapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, keluarga besarnya, Gading Marten dan keluarga, juga Wijaya saputra atau Wijin dan keluarga atas kasus yang telah membuatnya dijadikan tersangka tersebut.

Kini kedua tersangka Gisel dan Nobu (MYD) dalam kasus video syur tidak mendapat hukuman tahanan, akan tetapi mereka berdua diwajibkan untuk melaporkan diri dua kali sepekan di Polda Metro Jaya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler