Gisel dan 'Lawan Mainnya' dalam Kasus Video Syur Dikenai Wajib Lapor Dua Kali dalam Sepekan

- 11 Januari 2021, 15:46 WIB
Michael Yukinobu Defretes (MYD) mengaku terpukul saat ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur bersama Gisella Anastasia (Gisel).
Michael Yukinobu Defretes (MYD) mengaku terpukul saat ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur bersama Gisella Anastasia (Gisel). /Kolase Instagram.com/@yukinobu_de_fretes/

PR BEKASI - Artis Gisella Anastasia tampak kembali mendatangi Polda Metro Jaya, pada hari ini Senin 11 Januari 2021. Kedatangannya merupakan salah satu aktivitas rutin barunya setelah dikenakan wajib lapor atas kasus pornografi dalam video mesumnya dengan Michael Yukinobu Defretes (MYD).

"Mau lapor saja," ujar Gisel setelah menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Dengan keputusan polisi yang tidak menahan keduanya dalam kasus video asusila Gisel dan MYD tersebut, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya lantas diberi kewajiban untuk melaporkan diri dua kali dalam sepekan. 

Baca Juga: PPKM 2021 Resmi Berlaku Hari Ini, Jam Operasional KRL Jabodetabek Berubah Dimajukan 2 Jam

Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, selama penyidik belum melimpahkan berkas perkara video syur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka Gisel dan MYD tidak boleh absen dari wajib lapor di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Yusri Yunus juga mengatakan bahwa dari pihak kepolisian punya alasan mengapa tidak menahan Gisel dan MYD usai menjalani pemeriksaan. 

Apa yang diucapkan oleh Yusri Yunus ini, sesuai dengan ketetapan undang-undang, bahwasanya Gisel dan MYD dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Baca Juga: Guna Mudahkan Pemeriksaan, Sriwijaya Air Fasilitasi 9 Keluarga Korban Kecelakaan di Jakarta

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x