Gisel dan 'Lawan Mainnya' dalam Kasus Video Syur Dikenai Wajib Lapor Dua Kali dalam Sepekan

- 11 Januari 2021, 15:46 WIB
Michael Yukinobu Defretes (MYD) mengaku terpukul saat ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur bersama Gisella Anastasia (Gisel).
Michael Yukinobu Defretes (MYD) mengaku terpukul saat ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur bersama Gisella Anastasia (Gisel). /Kolase Instagram.com/@yukinobu_de_fretes/

"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," ujar Yusri.

Tak hanya itu, bak gayung bersambut, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes juga sangat kooperatif. Sehingga polisi tak memerlukan penahanan terhadap keduanya.

Sebelumnya, Gisel telah mengakui video syur yang sempat viral di media sosial bersama pria berinisial MYD. Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri.

Baca Juga: Kabar Baik, Studi Terbaru: Penyintas Covid-19 Miliki Kekebalan Tubuh Hingga 8 bulan

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah