Tak Ada Teman yang Jenguk Saat Terbaring di Rumah Sakit, Nora Alexandra: Mereka Baik Hanya Karena Jerinx

7 Februari 2021, 21:49 WIB
Nora Alexandra (kanan) membongkar kelakuan teman-teman Jerinx. /Instagram.com/@ncdpapl

PR BEKASI – Nora Alexandra, istri dari Jerinx SID mengatakan bahwa saat dirinya sakit dan telah selesai melakukan operasi Laparoskopi, tidak ada satupun teman dari Jerinx SID yang menjenguknya.

Namun, kata Nora Alexandra itu bukan sesuatu yang aneh karena menurutnya, teman-teman dari Jerinx SID itu akan baik kepada dirinya saat ada suaminya saja.

"Mereka baik dengan saya kalo ada Jerinx saja dan cuma hanya memandang Jerinx saja," tulis Nora Alexandra di Instagram Stories-nya @ncdpapl sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Bukan Ahok, Wanita Ini Jadi Sorotan di Balik Keuntungan Pertamina Hingga Rp14 Triliun di Tahun 2020 

Ia pun tidak mengharapkan lebih dari kehadiran teman-teman suaminya itu, Nora Alexandra juga mengaku tidak membutuhkan teman yang palsu. Baginya kehadiran keluarga inti sudah lebih dari cukup.

“Jadi perlu dicatat, enggak semua teman Jerinx itu baik dengan saya, sebab mereka ada yang tidak suka Jerinx menikahi saya tanpa dasar yang kuat alasannya apa. Mereka baik hanya karena Jerinx,” ungkapnya.

Seperti diketahui, jika dilihat dari unggahan di akun Instagram-nya, Nora Alexandra telah selesai melakukan operasi.

Namun ia tidak memberitahu sakit apa yang telah dideritanya hingga mengharuskan dirinya dioperasi.

Baca Juga: Bukan Ahok, Wanita Ini Jadi Sorotan di Balik Keuntungan Pertamina Hingga Rp14 Triliun di Tahun 2020 

Dari awal Nora Alexandra sakit hingga operasi, ia terpaksa tidak ditemani oleh sang suami karena Jerinx SID masih menjalani hukuman di dalam jeruji besi.

Sebagaimana yang diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara ditambah denda Rp10 Juta.

Majelis hakim yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar, menegaskan bahwa terdakwa I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja.

Dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu.

Baca Juga: Longsor Jalur Cianjur-Bogor, Satlantas Polres Cianjur Lakukan Sistem Buka Tutup Urai Kemacetan 

Hal itu sesuai asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo.

Kemudian, Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jerinx SID harus berurusan dan mendekam di penjara karena pernah menyebutkan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi suruhan atau kacung WHO.

Merasa terhina, akhirnya Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler