Tak Percaya Jennifer Jill Pecandu Narkoba, Ayah Ajun Perwira: Mungkin Hanya Pengaduan dari Orang yang Iri Aja

23 Februari 2021, 15:48 WIB
Ayah Ajun Perwira, Agung Karang tak percaya Jennifer Jill seorang pecandu narkoba. /Instagram.com/@ajunperwira/

PR BEKASI - Ayah Ajun Perwira, Agung Karang tak percaya jika menantunya, Jennifer Jill yang ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba merupakan seorang pecandu narkoba.

Agung Karang juga mengatakan bahwa seluruh anak-anak Jennifer Jill juga kaget atas penangkapan tersebut, apalagi Ajun Perwira pun menegaskan bahwa istrinya itu sangat jauh dari narkoba.

"Jadi dari pihak keluarga, terutama saya terkejut dan kaget, karena sepertinya tidak mungkin. Saya juga tanya Ajun gimana Jennifer, katanya gak mungkin Jennifer narkoba, pokoknya jauh dari narkoba. Anak-anaknya juga kaget," kata Agung Karang, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Indosiar, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Pasha Ungu Nilai Kritiknya ke Anies Baswedan Terlalu Naif, Giring: Ini Bukan Kritik Sembarangan Tapi Fakta

Baca Juga: Kritik Giring ke Anies Baswedan Dinilai Terlalu Naif, Pasha Ungu: Apa Bro Pernah Teruji Kelola Kelurahan?

Baca Juga: Kinerja Anies Baswedan Dinilai Luar Biasa, Ketua RT Rawa Buaya: Kekurangan Beliau Cuma Satu, Gak Punya Buzzer

Agung Karang bahkan menduga anak dan menantunya dijebak oleh orang lain, karena pada saat kejadian, Ajun Perwira dan Jennifer Jill sedang berada di rumah sakit untuk mengantar anaknya yang sakit amandel.

"Apa yang disampaikan oleh Ajun, Jennifer, dan anaknya yaitu Pilo, yang saya dengar dari pihak keluarga, saat kejadian Jennifer dan Ajun lagi di rumah sakit mengantar anaknya yang paling kecil karena sakit amandel. Tiba-tiba rumahnya didatangi Polisi dan naik ke lantai lima," tutur Agung Karang.

Kecurigaan Agung Karang itu pun semakin kuat saat tes urine Ajun Perwira dan Jennifer Jill hasilnya negatif.

Baca Juga: SBY Diserang Meme 'Lurah Cikeas', Rocky Gerung: Itu Meme yang Diorganisir oleh Lurah yang Lain

"Yang pertama dari Polda Metro itu tidak ada apa-apa, mungkin hanya pengaduan dari orang-orang yang sirik aja. Karena di Polda dites urine baik Ajun maupun Jennifer hasilnya negatif. Polres Jakarta Barat juga negatif. Semua tes urinenya negatif, terbaru Jennifer dibawa ke Puslabfor untuk tes rambut," kata Agung Karang.

Lebih lanjut, Agung Karang menilai, sosok Jennifer Jill adalah sosok wanita yang baik dan juga ramah.

"Jennifer di mata saya orangnya ramah dan banyak bergaul, happy, enjoy. Kalau orang lain tanggapannya, Jennifer itu baik. Jadi wanita yang tangguh, tegar," kata Agung Karang.

Baca Juga: Sebut Anies Baswedan Masih Ditolong Allah SWT, Haji Lulung: Banjir Ini Beda dengan Tahun-tahun Lalu

Oleh karena itu, Agung Karang berpesan pada anak dan menantunya agar hati-hati dalam bergaul dan tak terlalu sering membawa orang luar masuk ke rumah.

"Pesan saya, Ajun dan Jennifer harus hati-hati dan waspada, karena orang yang datang belum tentu baik. Jadi bergaullah dengan baik. Jangan terlalu banyak orang datang ke rumah," ujar Agung Karang.

Sementara itu, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan barang bukti kepemilikan narkoba Jennifer Jill berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram di perumahan elit kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Baca Juga: Blak-blakan 'Jadi Pelarian' Kiwil Saat Cemburu, Rohimah: Saya Habis Digigitin Sama Dia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah kamar Jennifer Jill.

Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu atas laporan masyarakat.

Meski pihak keluarga tak pecaya Jennifer Jill seorang pecandu narkoba, Yusri Yunus mengatakan bahwa istri Ajun Perwira itu mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut selama empat tahun belakangan, yang dibelinya dari inisial A dan R.

Baca Juga: Tegaskan Aturan Main Bagi Pejabat yang Tak Mampu Atasi Karhutla, Jokowi: Saya Akan Ganti, Saya Copot!

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Jennifer Jill dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Indosiar

Tags

Terkini

Terpopuler