PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan bahwa sanksi untuk para pejabat yang tidak dapat mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerahnya adalah pencopotan jabatan.
Hal itu disampaikan Jokowi saat pengarahan untuk peserta "Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021" pada Senin, 22 Februari 2021.
Jokowi juga mengatakan, siapa pun yang rutin mengikuti pertemuan setiap tahun pasti masih mengingat bahwa sanksi tersebut selalu dia tekankan setiap tahunnya.
Baca Juga: Tantang Ayus Sabyan Segera Nikahi Nissa Sabyan, Aldi Taher: Kalau Lu Gak Mau, Insyaallah Gue Siap!
"Saya kira kita masih ingat semua. Kalau ikut rutin pertemuan setiap tahun seperti ini dengan saya pasti masih ingat, yaitu dicopot, diganti," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 23 Februari 2021.
Jokowi lantas menjelaskan bahwa sejak 2015 lalu, saat terjadinya kebakaran besar, dirinya dan seluruh jajarannya rutin melakukan pertemuan tersebut agar tidak lupa pada aturan main yang diterapkannya.
"Setiap tahun sejak 2015, saat kejadian kebakaran besar, kita rutin melakukan pertemuan seperti ini," ujar Jokowi.