Benarkan Desiree Tarigan Pernah Gugat Ibunya, Hotman Paris: Tapi Bukan Gugatan Gara-gara Berantem

18 April 2021, 07:07 WIB
Pengacara kondang, Hotman Paris benarkan Desiree Tarigan pernah gugat ibunya pada 2018 lalu, tapi bukan gara-gara berseteru tapi untuk pengesahan adopsi anak. /Instagram.com/@hotmanparisofficial

PR BEKASI - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya angkat bicara tekait isu yang beredar di media sosial bahwa Desiree Tarigan pernah menggugat ibunya ke pengadilan karena adanya perseteruan keluarga.

Hotman Paris menjelaskan bahwa memang benar gugatan tersebut ada, tapi bukan karena adanya perseteruan keluarga seperti selentingan kabar yang beredar.

"Dalam dua hari ini ada beredar di medsos, forum pendaftaran gugatan dari Desi ke ibunya tahun 2018. Itu memang benar ada, tapi itu bukan dalam arti sengketa benaran," kata Hotman Paris, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Hitz Infotainment, Minggu, 18 April 2021.

Baca Juga: Sempat Mencak-mencak Bela Siti Badriah, Lucinta Luna Minta Maaf ke Lesty Kejora: Tolong Jangan Diambil Hati Ya

Hotman Paris menjelaskan bahwa gugatan Desiree Tarigan tersebut adalah salah satu syarat untuk mendapatkan akta van dading atau akta perdamaian, yaitu putusan pengadilan mengenai apa yang disepakati.

"Begini ceritanya, Desi itu diangkat anak tahun 1961. Waktu itu belum ada kelengkapan, biasalah namanya juga zaman dulu, hanya semacam surat kenal lahir," kata Hotman Paris.

Hotman Paris menjelaskan, untuk mendapatkan kelengkapan dokumen pengangkatan anak, Desiree Tarigan harus melakukan gugatan terhadap ibunya.

Baca Juga: Dukung dr. Terawan Kembangkan Vaksin Nusantara, Dedi Mulyadi: Saya Siap Disuntik Vaksin Nusantara!

"Kemudian, belakangan disadari bahwa perlu bikin surat yang lebih kuat, untuk pengangkatan anak ini. Akan tetapi karena anak sudah dewasa, tidak mungkin lagi ditempuh prosedur yang biasa untuk pengangkatan anak," kata Hotman Paris.

"Akhirnya ditempuhlah dengan cara mendapat putusan pengadilan, namanya akta van dading," sambungnya.

Oleh karena itu, Hotman Paris pun menegaskan bahwa gugatan Desiree Tarigan pada ibunya, bukan karena keduanya terlibat perseteruan keluarga.

"Tapi untuk mendapatkan akta van dading, harus ada gugatan, jadi ini gugatan proforma. Jadi Desi membuat gugatan pada ibunya tapi bukan karena mereka berperkara," kata Hotman Paris.

Baca Juga: Komentari Cuitan Dahnil Anzar Soal HRS yang Viral di Twitter, Ferdinand: Kalau Ini Betul, Saya Hormat!

Hotman Paris lantas memperlihatkan isi putusan pengadilan terkait gugatan Desiree Tarigan terhadap ibunya pada 2018 lalu.

"Lihat nih isinya, tahun 2018, akta perdamaian, isinya adalah kesepakatan. Kalau biasanya kan ganti rugi, ini gak ada. Jadi ini adalah putusan pengadilan untuk mengukuhkan pengabsahan pengangkatan Desi sebagai anak orang tuanya, yang kebetulan tidak punya anak," tutur Hotman Paris.

"Nah, ini putusannya, 'Yang disetujui di sini bahwa Desi diakui sebagai anak ibunya. Setelah putusan ini, para pihak akan mendaftarkan adopsi ini ke dinas pendudukan'," kata Hotman Paris.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dinilai Tak Serius Urus Negara, Cholil Nafis: Setiap Kebijakannya Selalu Menunggu Reaksi Publik

Hotman Paris pun kembali menekankan bahwa tidak ada perseteruan antara Desiree Tarigan dengan ibunya.

"Jadi (gugatan) ini hanya pengesahan status dia (Desiree Tarigan) sebagai anak adopsi melalui pengadilan. Makanya dibikin gugatan, tapi bukan berarti gugatan gara-gara berantem, enggak," kata Hotman Paris.

"Jadi ini bukan perkara benaran, ini gugatan performa karena pengadilan tidak bisa mengeluarkan penetapan yang mensahkan pengangkatan anak dalam bentuk akta van dading, kalau tidak ada gugatan," sambungnya.

Baca Juga: Iriana Jokowi Masuk Daftar Kandidat Capres Terkuat, Rocky Gerung: Itu Survei Berbasis Metodologi Ludruk

Oleh karena itu, Hotman Paris sangat menyayangkan karena ada pihak-pihak yang diduga telah menyebarkan fitnah pada Desiree Tarigan.

"Jadi kalau ada orang diduga menyebarkan fitnah bahwa begini-begini, kalau orang itu oknum yang ngerti hukum, dia pasti tahu pendapatnya salah. Ini gugatan untuk mendapatkan pengesahan pengadilan atas adopsi anak," tuturnya.

"Jadi sangat dosa kalau ada oknum menyebarkan informasi yang salah ke masyarakat. Itu sangat memalukan," ujar Hotman Paris.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Hitz Infotainment

Tags

Terkini

Terpopuler