Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara Atas Pencemaran Nama Baik, Kalina Ocktaranny Nangis: Suamiku Gak Salah

2 Juli 2021, 10:32 WIB
Vicky Prasetyo memeluk ibundanya setelah keluar dari ruang persidangan atas pembacaan tuntutan dengan hasil tuntutan 8 bulan penjara, disusul Kalina Ocktaranny di belakangnya yang menangis. /Youtube Vicky Prasetyo Entertainment

PR BEKASI – Artis Vicky Prasetyo mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Kamis, 1 Juli 2021 dalam rangka pembacaan tuntutan.

Berdasarkan hasil persidangan, Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Angel Lelga.

Saat keluar dari ruang persidangan, ia langsung menemui Kalina Ocktaranny dan memeluk istrinya dengan erat.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Siap Temui Maria Ozawa, Kalina Octaranny: Jadi Ini yang Ajak Kamu Main Bola? 

Selain ada Kalina Ocktaranny yang menemani Vicky Prasetyo di persidangan, terlihat anak dan ibunda dari Vicky Prasetyo pun turut hadir untuk memberikan dukungan.

Dalam sesi wawancara, Kalina Ocktaranny tidak bisa menahan perasaan sedihnya, tetapi ia hanya berkata kalau dirinya yakin suaminya itu tidak bersalah.

“Aku percaya kalau suami aku enggak bersalah,” kata Kalina Ocktaranny, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube Vicky Prasetyo Entertainment pada Jumat, 2 Juli 2021.

Dalam kesempatan yang sama, Vicky Prasetyo menanggapi hasil dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Heboh! Maria Ozawa Ingin ke Indonesia Demi Bertemu Vicky Prasetyo 

“Ya semua harus dijalankan, enggak ada pilihan apa pun,” ucapnya.

Kendati dituntut 8 bulan penjara, Vicky Prasetyo mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum, keluarga, beserta istri yang selama ini mendukungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Vicky Prasetyo mengatakan bahwa hasil tuntutan itu belum selesai.

Pasalnya, jaksa memberikan hak kepada Vicky Prasetyo untuk melakukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

Baca Juga: Ustaz Zacky Mirza Sebut Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny Sudah Saling Memaafkan 

“Tadi jaksa menyebutkan kalau kliennya kami didakwa dengan pasal 335 KUHP dan pidana penjara 8 bulan, nanti lebih lengkapnya lagi kami diberikan hak melakukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya,” kata Kuasa Hukum Vicky Prasetyo.

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo juga meyakini kalau kliennya itu tidak bersalah sehingga ia akan melakukan apa yang sudah dilakukan pada persidangan sebelumnya.

Kemudian, pada 29 Juli 2021 tim Kuasa Hukum Vicky Prasetyo akan mengajukan pledoi.

Diketahui, awal mula munculnya kasus ini adalah ketika penggerebekan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo ke rumah Angel Lelga yang saat itu masih berstatus sebagai istrinya dengan membawa awak media.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Siap Temui Maria Ozawa, Kalina Octaranny: Jadi Ini yang Ajak Kamu Main Bola? 

Saat penggerebekan itu, Vicky Prasetyo menuduh kalau istrinya itu sedang berduaan di kamar dengan laki-laki lain.

Alhasil, ia melaporkan Angel Lelga ke polisi atas tuduhan perzinaan. Namun, kasus ini dihentikan polisi lantaran tidak cukup bukti.

Tidak terima dilaporkan dan dituduh melakukan zina oleh Vicky Prasetyo, Angel Lelga akhirnya melaporkan balik Vicky Prasetyo atas pencemaran nama baik.

Kemudian atas laporan Angel Lelga itu, Vicky Prasetyo ditetapkan menjadi tersangka dan sempat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ia lantas menjadi tahanan kota setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Youtube Vicky Prasetyo Entertainment

Tags

Terkini

Terpopuler