Saipul Jamil Tampil di Televisi Buat Geram Publik, KPI Minta Lembaga Penyiaran Tak Membuka Luka Korban

6 September 2021, 14:21 WIB
KPI minta lembaga penyiaran televisi tak glorifikasi terhadap kebebasan Saipul Jamil. /kolase foto/@kpipusat YouTube Trans TV Official

PR BEKASI - Beberapa waktu lalu, pedangdut Saipul Jamil sudah beberapa kali tampil di acara televisi usai kebebasannya.

Hal tersebut membuat publik geram lantaran dianggap tidak berempati terhadap korban yang mengalami trauma dan kemungkinan akan membuka luka lama.

Setelah banyaknya aduan dan sentimen negatif publik terhadap sang penyanyi dangdut, Saipul jamil, akhirnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil tindakan.

Baca Juga: Komisioner KPAI Minta Masyarakat Boikot Saipul Jamil Kembali ke Dunia Hiburan: Kita Gak Usah Nonton

KPI meminta seluruh lembaga penyiaran televisi agar tak melakukan amplifikasi dan glorifikasi terhadap pembebasan Saipul Jamil.

Melansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi KPI pada Senin, 6 September 2021, berikut respons Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo terkait pembebasan Saipul Jamil.

"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali luka korban," tegasnya.

Baca Juga: KPAI Ajak Masyarakat Tak Tonton Tayangan Saipul Jamil: Mari Jadi Penonton Cerdas dan Peduli Perlindungan Anak

KPI juga meminta kepada lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dan menyaring muatan-muatan yang akan ditayangkan.

Tayangan harus sesuai dan tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan adab dan norma seperti yang dilakukan artis maupun publik figur.

"Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tak terulang serta sanksi hukum yang dijalani tidak dipersepsikan sebagai resiko biasa," ujar Mulyo.

Baca Juga: Inul Daratista Minta Maaf usai Dicibir Gegara Komentari Saipul Jamil: yang Negatif, Saya Tidak Turut Campur

Mulyo juga menegaskan bahwa hak setiap individu memang tidak dibatasi, namun hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan.

Hal tersebut harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Mulyo mengatakan bahwa KPI tengah melakukan revisi terhadap p3sps (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012.

Baca Juga: Inul Daratista Minta Masa Lalu Saipul Jamil Tak Perlu Diungkit: Biarkan Dia Jalani Kehidupannya Lagi

"Saat ini kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder," ucap Mulyo.

Seperti yang diketahui, masyarakat dan beberapa public figur lainnya turut menyampaikan boikot terhadap hadirnya Saipul Jamil di beberapa stasiun televisi usai kebebasannya.

Hingga kini petisi tersebut sudah mendapat lebih dari 380.000 tanda tangan sejak dibuat pada 3 September 2021.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: KPI

Tags

Terkini

Terpopuler