PR BEKASI - Putra Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Terkait itu ayah Ridho Rhoma, Rhoma Irama angkat bicara.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari tayangan YouTube Hitz Infotainment Sabtu, 30 Oktober 2021, Rhoma Irama menjelaskan soal vonis dalam keputusan sidang.
Baca Juga: Viral Online Shop Ini Buka Jasa Sewa HP iPhone, Harga Mulai dari Rp 40 Ribu per 24 Jam
Menurut Rhoma Irama, Ridho Rhoma menerima vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
"Ridho sudah di Lapas Cipinang. Kita berdoa aja dan ikutin proses," kata Rhoma Irama pada awak media.
Rhoma Irama menyebut, selama ini dirinya bersyukur atas semuanya berjalan lancar meski vonis Ridho cukup berat.
Baca Juga: Sempat Minta Cerai, Venti Figianti Kembali Terlihat Mesra dengan Kiwil: Saya Percaya Sama Abang
"Sidang alhamdulillah berjalan lancar. Saya serahkan sebagaimana putusan majelis hakim yang memutuskan apapun" kata Rhoma Irama.
Rhoma mengatakan, walaupun Ridho Rhoma sudah tersandung narkoba untuk kedua kalinya, dirinya memastikan akan selalu mendampingi Ridho.
"Pasti saya akan support, apapun kondisinya" ungkapnya.
"Sekarang kan isolasi dulu," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Ridho Rhoma kembali berurusan dengan hukum dikarenakan menyalahgunakan dan kepemilikan narkoba.
Ridho Rhoma kembali ditahan setelah menerima vonis Majelis Hakim persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Kota Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku di Cibubur Jakarta Timur
Vonis dua tahun penjara harus dijalani Ridho Rhoma di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta Timur.
Vonis tersebut atas penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.***