Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara Akibat Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Sampaikan Harapan untuk Sang Anak

- 30 Oktober 2021, 19:30 WIB
Ridho Rhoma divonis 2 tahun akibat terjerat kasus narkoba, raja dangdut Rhoma Irama sampaikan harapan untuk sang anak.
Ridho Rhoma divonis 2 tahun akibat terjerat kasus narkoba, raja dangdut Rhoma Irama sampaikan harapan untuk sang anak. /Kolase Instagram/@ridho_rhoma

 

PR BEKASI - Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara terkait kasus narkoba.

Sebelumnya, Ridho Rhoma juga sempat terjerat kasus narkoba akan tetapi vonis pada kasusnya saat ini mengejutkan publik.

Ridho Rhoma diketahui adalah anak kandung dari raja dangdut Rhoma Irama.

Mendengar kabar tersebut, Rhoma Irama pun buka suara pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Inul Daratista Sering Dipulangkan Stasiun TV karena Rhoma Irama-Ridho Rhoma: Aku Nangis, Kok Sampai Segitunya?

Dalam kesempatan ini, Rhoma Irama mengungkapkan pendapatnya atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan untuk Ridho Rhoma.

Putra Rhoma Irama tersebut divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah 8 bulan menjalani hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah vonis 2 tahun penjara, kini Ridho Rhoma pun dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x