PR BEKASI – Polda Metro Jaya kembali membekuk artis atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Artis tersebut ialah putra dari raja dangdut Rhoma Irama, Muhammad Ridho Irama (MR) alias Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma diringkus polisi bersama dua rekannya di apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Minggu, 7 Februari 2021.
Baca Juga: Gegara Gagal Oplas, Hidung Artis China Ini Kini Malah Membusuk dan Rusak Kariernya
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti ekstasi di kantong celananya. Pedangdut berusia 32 itu pun terancam hukum berat atas kasus ini.
"Saat kita lakukan penggeledahan terhadap MR alias RR (Ridho Rhoma) ada barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 butir," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 8 Februari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Ditambahkan oleh Yusri, polisi telah melakukan tes urine terhadap Ridho Rhoma. Hasilnya pun dinyatakan positif amfetamin.
Baca Juga: Otoritas Inggris Dikabarkan Akan Kenai Pajak bagi Perusahaan yang Raup Untung Lebih saat Pandemi