PR BEKASI – Kabar tidak mengenakkan kembali terdengar dari keluarga Raja Dangdut Rhoma Irama.
Dikabarkan anak dari Rhoma Irama yang juga pedangdut bernama Muhammad Ridho Irama (MR) alias Ridho Rhoma ditangkap polisi karena diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ridho Rhoma ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca Juga: TIDAK KAPOK! Ridho Rhoma Dikabarkan Kembali Ditangkap Polisi, Diduga Terjerat Kasus Narkoba
Kabar penangkapan artis berinisial MR tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus dihubungi di Jakarta, Minggu, 7 Februari 2021.
Berdasarkan pemeriksaan, artis berinisial MR tersebut kedapatan mengonsumsi Amfetamin.
"Benar, inisialnya MR, karena positif Amfetamin," kata Yusri Yunus, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Namun, dengan adanya penangkapan artis dangdut yang diduga anak dari Rhoma Irama ini Polisi masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Ancam Galih Ginanjar Jika Lupakan Kebaikannya, Barbie Kumalasari: Hati-hati Nanti Bisa Aku Tuntut!