4 Bukti Kuat Jadi Alasan Rachel Vennya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Salah Satunya Keterangan Saksi

4 November 2021, 20:35 WIB
Berikut 4 bukti kuat jadi alasan ditetapkannya Rachel Vennya dan 3 temannya sebagai tersangka dalam kasus kabur karantina. /Antara/

 

PR BEKASI - Kasus yang menyeret nama selebgram Rachel Vennya atas kabur karantina masih bergulir.

Baru-baru ini Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur karantina.

Hal itu Terbukti dilakukan oleh Rachel Vennya setelah pulang dari Amerika Serikat pada beberapa waktu lalu bersama sang kekasih, Salim Nauderer.

Selanjutnya Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan bahwa Rachel Vennya sempat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet.

Baca Juga: Rachel Vennya Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina, Minta Maaf dan Janji Bakal Taat Hukum

Karantina tersebut dijalani oleh Rachel Vennya usai berlibur dari Amerika Serikat sebelum akhirnya kabur. Namun ternyata, keterangan saksi dinilai kuat dalam kasus yang menyeret nama selebgram tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi betul dia keluar dan tidak melalui proses karantina. Jadi karantinanya tidak selesai," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Kamis, 4 November 2021.

Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat pun menjelaskan bahwa tindakan Rachel Vennya itu menyalahi aturan protokol kesehatan.

"Artinya, protokol kesehatannya tidak dijalankan. Makanya kita gunakan UU Wabah Penyakit," katanya, melanjutkan.

Baca Juga: Rachel Vennya Minta Maaf, Selebgram hingga Artis Ramai Beri Dukungan

Tak hanya itu, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat juga menyebut pihaknya telah mengantongi empat bukti kuat sebelum menetapkan Rachel Vennya dan tiga temannya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.

"Alat buktinya pasti ada, ada empat ya. Terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, kemudian keterangan dokumen. Disini semuanya terbukti, makanya kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menegaskan.

Sementara itu, Rachel Vennya dijerat dengan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Karantina, Instagram Rachel Vennya Kembali Tulis Pesan Singkat: Aku Minta Maaf

Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sedangkan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Hingga kini Rachel Vennya dan ketiga temannya belum buka suara terkait hal tersebut.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler