Setelah Bingung Menentukan Sel Lucinta Luna, Polisi Akhirnya Ikuti Jenis Kelamin di KTP dan Ditempatkan di Sel Khusus

12 Februari 2020, 13:50 WIB
LUCINTA Luna dinyatakan positif menggunakan narkoba.* /Instagram @lucintaluna/

PIKIRAN RAKYAT – Selebriti Lucinta Luna ditangkap Polres Jakarta Barat atas dugaan kasus penggunaan narkoba pada Selasa pagi, 11 Februari 2020 kemarin.

Seperti diberitakan Pikiranrakyat-bekasi.com sebelumnya, artis bernama asli Muhamad Fatah ini ditangkap pihak kepolisian di Apartemen Thamrin City bersama 3 rekannya yang berinisial GD (35), DAA (35), dan NHAM (22), yang salah satunya dikabarkan menjadi kekasih Lucinta Luna.

Saat proses penangkapan, ditemukan barang bukti narkoba berupa 3 butir pil ekstasi, 5 butir pil riklona, dan 7 butir tramadol.

Sejak penangkapan kemarin, Lucinta Luna dibawa ke Polres Jakarta Barat guna melakukan proses tes urine.

Baca Juga: WHO Secara Resmi Tetapkan Nama Baru bagi Virus Corona 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hasil dari tes urine Lucinta Luna dinyatakan positif mengandung zat psikotropika benzodiazepine. Sedangkan untuk ketiga orang lainnya dinyatakan negatif narkotika dan psikotropika. Ketiganya ditetapkan sebagai saksi.

Diketahui sebelumnya, artis berusia 30 tahun tersebut memenangkan sidang atas gugatan ganti kelamin dari pria menjadi wanita.

“Di KTP sudah tercantum wanita, namun di paspor masih laki-laki, tetapi harus dilihat dasarnya, di sel mana,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan Lucinta sambil bercanda sempat mepertanyakan akan ditempatkan di sel mana.

Baca Juga: BMKG Ungkap Adanya Sesar Baru Usai Gempa yang Terjadi Beberapa Kali di Ambon 

“Keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan. Hari ini masih menunggu dari pengacara seperti apa yang ditentukan pengadilan,” kata Yusri.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi, Audie S. Latuheru mengatakam, Lucinta akan ditahan di sel khusus. “Dia akan ditahan di sel khusus di Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol Aaudie.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Lucinta Luna pada awalnya akan menempati sel wanita akan tetapi informasi terbaru sel khusus di Polda Metro Jaya terhitung sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu hari ini.

Baca Juga: Resmikan Program Kota Masa Depan, Wakil Wali Kota Bandung Beharap Masyarakat Bisa Merasakan Manfaatnya 

Polisi akan mengirimkan sampel darah dan rambut Lucinta Luna ke laboratorium BNN Lido, Bogor, untuk mendalami sejauh mana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang dialami oleh artis penuh kontroversi ini.

Atas perbuatannya tersebut, Lucinta Luna dikenai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub huruf Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) UUI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler