Doddy Sudrajat Penuhi Panggilan Polisi, Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

10 Januari 2022, 14:17 WIB
Doddy Sudrajat penuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. /YouTube Seleb Oncam News

PR BEKASI – Doddy Sudrajat menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik di Mapolda Metro Jaya, Senin 10 Januari 2022.

Didampingi kuasa hukum, Doddy Sudrajat tiba sekitar pukul 11.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Doddy Sudrajat tidak menanggapi pertanyaan wartawan seputar pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Baca Juga: Denny Sumargo Dituduh Berpihak ke Doddy Sudrajat: Gue Tau Mana Sikap Dewasa dan Tidak

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Doddy langsung masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Namun salah satu kuasa hukumnya, Djamaludin Koedoeboen membenarkan kliennya diperiksa atas kasus pencemaran nama baik.

Ayah mendiang Vanessa Angel itu dilaporkan oleh salah seorang warga bernama Rofi’i.

Baca Juga: Ikatan Cinta 10 Januari 2022, Siasati Irvan, Andin Akhirnya Berhasil Kirim Foto Jessica ke Al?

“Ya ini pemeriksaan sebagai terlapor dari laporan ustadz Rofi’i,” katanya.

Seperti diketahui, laporan berawal dari video yang dibuat Rofi’i mengenai wacana pemindahan makam Vanessa Angel.

Rofi’i meminta Doddy membatalkan rencana memindahkan makam Vanessa Angel.

Baca Juga: Penendang Sesajen di Semeru Buronan Polisi, Aktivis Serukan Penghasut Tak Lagi Diberi Ruang

Ia menjanjikan handphone untuk Doddy bila permintaannya itu dipenuhi.

Video tersebut ditanggapi Doddy dengan mengunggah ulang di akun Instagram.

Dalam unggahannya, Ia menuliskan kalimat penghinaan dan tidak mengenakkan hati.

Baca Juga: Daftar Penghargaan Milik Park Shin Hye, Salah Satunya sebagai Pasangan Terbaik dengan Lee Min Ho

Rofi’i pun melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik

Doddy dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler