Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Sang Istri Luapkan Kecewa:  Suamiku Gak Pukul AD

18 Februari 2022, 17:22 WIB
Jerinx SID (kanan) dituntut dua tahun penjara atas kasus dengan Adam Deni. /Kolase foto Instagram/@adngrk dan @ncdpapl/

PR BEKASI - Pemain drum band SID, Jerinx, dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan mengancam Adam Deni Gearaka.

Nora Alexandra, istri Jerinx, angkat bicara dan meluapkan kekecewaan terhadap tuntutan itu.

Ia menyatakan sudah meminta maaf juga kepada Adam Deni agar hukuman suaminya diringankan.

“What? Suamiku dituntut 2 tahun? Suamiku dah minta maaf lho ke pihak AD, bahkan aku juga udah minta maaf ke pihak AD, suamiku gak pukul AD,” katanya, Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci pada Sabtu, 19 Februari 2022: Hari yang Sibuk

Dalam persidangan terungkap bahwa Jerinx pernah mengatakan akan menginjak kepala Adam Deni di trotoar.

Tanpa mau membenarkan apa yang suaminya perbuat, Nora Alexandra menegaskan, Jerinx tidak memukul Adam Deni.

aku memang gak membenarkan kata2 dia saat emosi, tapi masak iya 2 tahun??? Ini serius?” tuturnya lagi.

Baca Juga: PRMN Gandeng KNPI Jabar Tingkatkan Literasi Digital: Kami Mengajak Pemuda-pemudi

Nora mengaku kecewa karena dia sampai sempat tak makan satu minggu, setelah meminta maaf kepada Adam Deni.

Adam Deni, kata Nora, sudah memaafkan Jerinx tetapi seminggu kemudian tetap melaporkan suaminya.

Dalam luapan kekecewaan itu, Nora juga menautkan akun istri Adam Deni Gearaka.

“Kak @erelsya gimana apa udah puas suamiku dituntut 2 tahun? Udah puas akhirnya aku sama dia akan lama gak ketemu? Maaf ya disini aku gak serang kamu karena aku tahu posisimu sama aku sama2 perempuan, tapi ya masak suamiku lho dah niat baik datang ketemu kamu serta AD kami sudah benar2 minta maaf lho, yaampun.” ujarnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi dari Instagram @ncdpapl.

Baca Juga: Tragis Ikatan Cinta 18 Februari 2022, Al Syok Terima Telepon, Nasib Reyna dalam Bahaya?

Jaksa yang menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, meyakini Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sudah pernah dipidana penjara, menjadi hal yang memberatkan Jerinx, ditambah ia diyakini menimbulkan rasa takut pada Adam Deni.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Jerinx untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.***

 

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: PMJ News Instagram @ncdpapl

Tags

Terkini

Terpopuler