Polisi Tidak Ambil Pusing Terkait Bantahan Indra Kenz, Sebut Tak Akan Pengaruhi Proses Penyelidikan

26 Maret 2022, 18:00 WIB
Indra Kenz. /PMJ News/Yeni/

PR BEKASI - Pihak kepolisian tidak ambil pusing mengenai bantahan Indra Kenz soal statusnya sebagai afiliator Binomo.

Karena sebelumnya Indra Kens sempat membantah sebagai afiliator Binomo dan hanya mengaku sebagai pemain atau trader.

Namun bantahan itu sama sekali tidak berpengaruh terhadap proses penyelidikan.

Hal itu ditegaskan oleh Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.

Baca Juga: Berikut Tata Cara Pembayaran UTBK-SBMPTN 2022 Melalui Bank Mandiri

Dimana ia mengatakan bahwa bantahan Indra Kenz tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan terkait kasus investasi bodong Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz ini.

"Karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silahkan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," kata Chandra Sukma Kumara yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 26 Maret 2022 dari PMJ News.

Chandra Sukma Kumara juga mengatakan bahwa pihak kepolisian saat ini tidak mengejar pengakuan dari Indra Kenz.

Baca Juga: Forecasting Love and Weather Episode 13: Hubungan Si Woo dan ha Kyung Diterpa Badai, Bakal Putus?

Karena bagi penyidik masih banyak hal yang lebih penting untuk dikejar dalam mengungkapkan kasus penipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz ini.

Jadi saat ini pihak penyidik lebih mengejar keterangan dari para saksi dan barang bukti.

Selain itu saat ini sudah ada 64 saksi yang diperiksa dan 44 saksi korban.

Baca Juga: Forecasting Love and Weather Episode 13 Malam Ini: Lee Si Woo Khawatirkan Kondisi Ha Kyung Meski Telah Putus

Kerugian dari para korban dari kasus ini pun mencapai puluhan miliar rupiah dan itu mungkin saja bertambah.

"Dengan kerugian Rp 44 miliar, mungkin akan bertambah nantinya," jelasnya.

Seperti yang kita tahu Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Drummer Foo Fighters, Taylor Hawkins Meninggal Saat Tur Konser di Amerika Selatan Digelar

Akibatnya kekasih Vanessa Khong ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).

Sejumlah aset miliknya pun telah disita oleh pihak kepolisian.

Mulai itu dari mobil Tesla, mobil Ferrari, jam tangan, handphone, uang senilai Rp1,1 miliar, hingga 6 unit rumah dan bangunan di Tangerang hingga Medan, Sumatera Utara.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler