Banding Ditolak, Seungri eks BIGBANG Tetap Mendapat Hukuman 18 Bulan Penjara

26 Mei 2022, 14:04 WIB
Mahkamah Agung Korea Selatan Beri Hukuman 18 bulan Penjara untuk Seungri Eks BIGBANG /Instagram.com/@mikirae73

PR BEKASI – Pada 26 Mei 2022, Mahkamah Agung Korea menolak banding yang diajukan Seungri, mantan personel BIGBANG terkait tuduhan perjudian.

Mahkamah Agung Korea telah menetapkan hukuman yang diberikan Seungri eks BIGBANG oleh Pengadilan Tinggi Militer selama sidang bandingnya pada Januari 2022 tetap berlaku.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tersebut, Seungri akan menjalani hukuman penjara selama 18 bulan atau 1,5 tahun, sebagaimana dilansir PikiranRakyat.Bekasi.com dari Allkpop.

Baca Juga: One Piece 1050, Kaido dan Big Mom Temukan Senjata Rahasia di Bawah Pulau Wano Kuni

Sebelumnya, pada Januari 2020, Seungri diganjar dengan sembilan tuntutan pidana.

Di antaranya adalah prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan, ancaman, dan penyerangan.

Selain itu, dia juga didakwa dengan tuduhan penghancuran bukti, pelanggaran Undang-Undang tentang sanitasi makanan, hingga transfer uang asing ilegal.

Baca Juga: Mana Kakrakter My Hero Aacademia Milikmu Berdasarkan Tipe Golongan Darah? Cek Disini

Selama persidangan pertama di Pengadilan Tinggi Militer, Seungri divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 1,15 miliar won atau sekitar 13,2 miliar rupiah.

Karena keberatan dengan hasil putusan pada sidang pertama, pihak Seungri langsung mengajukan banding.

Pada sidang banding tersebut, Seungri akhirnya menang dan Pengadilan Tinggi Militer mengurangi hukuman penjaranya menjadi 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Viral Seorang Mahasiswa Menulis 'Masih Banyak Pungli' saat Wisuda, Netizen: Mantab Berani Bicara

Pengurangan hukuman tersebut diduga karena Seungri mengakui semua tuduhan dan menunjukkan penyesalannya.

Padahal, pada persidangan pertama, mantan anggota BIGBANG tersebut membantah semua tuduhan, kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Hari ini, pada 26 Mei 2022, Mahkamah Agung telah memutuskan Seungri BIGBANG akan tetap menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.

Baca Juga: Tutupi Kasus Kim Garam, HYBE Label Diduga Bernegoisasi dengan Korban

Seungri yang telah ditahan di penjara militer sejak akhir persidangan pertama pada Agustus 2021 akan segera dikeluarkan.

Idol kelahiran 1990 ini akan ditahan di penjara sipil setelah keputusan Mahkamah Agung tersebut.

Seungri akan menjalani masa hukuman 9 bulan di penjara sipil dan akan dibebastugaskan pada Februari 2023.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Allkpop

Tags

Terkini

Terpopuler