Polisi Akan Jemput Paksa Iko Uwais jika Kembali Mangkir

28 Juni 2022, 11:42 WIB
Polda Metro Jaya akan memanggil paksa Iko Uwais jika kembali mangkir terkait dengan kasus dugaan penganiayaan. /Instagram @iko.uwais

PR BEKASI - Aktor Tanah Air, Iko Uwais dikabarkan mangkir dari panggilan polisi pada 25 Juni 2022 lalu.

Diketahui, Iko Uwais terseret kasus dugaan penganiayaan kepada seorang desainer interior yang bernama Rudi.

Kasus ini sudah naik ke tahapan penyidikan dan sudah mencoba menempuh restorative justice dengan Rudi.

Baca Juga: Tiket Fanmeeting Cha Eun Woo Bisa Dipesan Mulai Hari Ini, Simak Daftar Harga, Fasilitas, dan Cara Belinya

Sebelumnya, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota memanggil Iko Uwais untuk diperiksa.

Akan tetapi, Iko Uwais berhalangan hadir dan meminta penundaan pemanggilan sampai 30 Juni 2022.

Terkait jadwal penundaan pemeriksaan untuk Iko Uwais ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Bali United FC Kalah Telak Atas Visakha FC 2-5 di AFC 2022, Stefano Cugurra: Kondisi Fisik Tidak Prima

"Saudara Uwais Qorny atau Iko Uwais mendapat panggilan dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota, namun melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan pemanggilan sampai dengan hari Kamis, 30 Juni 2022," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Endra Zulpan mengatakan bahwa pihaknya bisa melakukan penjemputan apabila Iko Uwais dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

"Ketentuannya kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputan. Kita harapkan nanti hari Kamis (Iko) bisa memenuhi panggilan daripada penyidik," katanya.

Baca Juga: Jadwal Babak Perempat Final Piala Presiden 2022, Persib Bandung Kontra Runner Up Grup A

Selain itu, terkait laporan Iko Uwais ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik, Endra Zulpan menyampaikan bahwa perlu melihat hasil proses yang dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis mendatang.

"Nanti kita lihat apakah yang di (Polres) Bekasi terbukti ada pidana yang dilakukan oleh saudara Iko Uwais nanti hari Kamis," katanya.

Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan oleh Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan penganiayaan.

Baca Juga: KKN di Desa Penari Extended Segera Tayang, Berikut Perbedaan Cerita dengan Versi Uncut

Kasus ini berawal dari tetangga Iko Uwais sekaligus desainer interior rumahnya, Rudi yang melaporkan bahwa aktor ini telah melakukan pengeroyokan.

Akan tetapi Iko Uwais membantah hal tersebut, hingga akhirnya aktor laga ini melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler