PR BEKASI - Kasus perkara yang melibatkan aktor Iko Uwais kini naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan usai Penyidik Polres Metro Bekasi melakukan gelar perkara.
Adapun gelar perkara tersebut dilakukan pada Rabu, 21 Juni 2022, lalu.
"Status penyelidikan sudah atau pengeroyokan atas nama pelapor RD kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.
Dari hasil gelar perkara tersebut ditemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP.
Kendati demikian, hingga saat ini penyelidikan tersebut belum menentukan Iko Uwais sebagai tersangka.
Pihak kepolisian akan terus melakuan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengumpulkan barang bukti yang lain.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus dan Cancer Hari Ini, 24 Juni 2022: Jangan Mudah Dipengaruhi oleh Orang Lain