PR BEKASI - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau yang akrab disapa Anji memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Agustus 2020 setelah sebelumnya dilaporkan karena menyebarkan berita bohong.
Adapun dugaan menyebarkan berita bohong itu berdasarkan video yang diunggahnya beberapa waktu lalu di kanal YouTubenya yang menampilkan klaim bahwa penemuan obat herbal yang dilakukan Hadi Pranoto ampuh untuk menyembuhkan pasien COVID-19.
Seusai menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media.
Baca Juga: Jadi Rekrutan Perdana di Musim Panas, Liverpool Resmi Boyong Kostas Tsimikas dari Olympiakos
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu 12 Agustus 2020, Anji mengatakan bahwa dirinya siap bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal itu dilakukannya guna menebus kesalahannya yang sempat membuat heboh banyak warga.
"Bekerja sama itu menyampaikan informasi maksudnya bagaimana sih? Sebuah temuan atau ramuan bisa dinyatakan sebagai obat melalui uji ilmiah atau uji klinis," kata Anji
Jadi, dikatakan Anji, hal tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi, akan tetapi sebagai bentuk pembalasan kesalahan yang dilakukannya baru-baru ini.
Lebih lanjut, Anji mengaku bahwa dirinya mengalami kelelahan lantaran dicecar sebanyak 45 pertanyaan dalam kurun waktu 11 jam sejak 10.30 WIB.
Baca Juga: Tugas di Kejaksaan Kacau, Jaksa Agung Cabut Pedoman Pemeriksaan Jaksa Terkait Tindak Pidana
"Sampai 45 pertanyaan, tapi butir pertanyaannya sampai e. Saya pegel (lelah) sih. Buat saya ini enggak enak, capek," ucap dia.
Diketahui, pemeriksaan kepada Anji dilakukan lantaran adanya laporan dari Ketua Umum (Ketum) Cyber Indonesia, Muannas Aladid ke Polda Metro Jaya pada Senin 3 Agustus 2020.
Adapun alasan Muannas Alaidid melaporkan Anji ke Polda Metro Jaya, kata dia, informasi yang diunggah di kanal YouTube Duniamanji.
"Kami menilai video tersebut terindikasikan memuat informasi bohong perihal penemuan obat COVID-19," ujarnya.
Baca Juga: Resmi Diperkenalkan Liverpool, Kostas Tsimikas Jadi Pemain Kedua Yunani yang Perkuat The Reds
Laporan yang dilakukan Muannas Alaidid itu tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VIII/Yan2.5/2020 Polda Metro Jaya tertanggal Senin 3 Agustus, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI.***