Polisi: Beberapa Artis Kerap Jadikan Masa Pandemi Covid-19 sebagai Alasan Konsumsi Narkoba

8 September 2020, 11:09 WIB
Baru-baru ini, penyanyi Reza Artamevia ditangkap polisi lantaran tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu. /PMJ News./

PR BEKASI - Dalam beberapa bulan terakhir, Polda Metro Jaya menangkap sederet artis atau publik figur terkait kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masa pandemi Covid-19 kerap menjadi alasan yang diutarakan figur publik saat diperiksa penyidik.

"Di masa pandemi Covid-19 ini ada beberapa figur publik yang berhasil kita amankan, ditangkap, terkait kasus narkoba. Memang setiap kita amankan ditanyakan motifnya salah satunya seperti itu," tutur Kombes Yusri Yunus, Senin, 7 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: 13 Peti Mati Berusia 2,500 Tahun Ditemukan dalam Kondisi Tersegel di Pekuburan Saqqara Mesir

Kendati demikian, lanjut dia, tidak ada satu pun alasan yang membenarkan siapapun untuk menyalahgunakan barang haram tersebut. Polisi tetap akan menindak tegas pelakunya.

"Bilang di masa pandemi ini di rumah saja dan terpengaruh, kemudian menggunakan lagi. Itu salah satu motif yang dia sampaikan tapi bukan menjadi alasan bagi kita juga," katanya.

Yusri menjelaskan, penyidik kepolisian dalam hal penyalahgunaan narkotika akan tetap berpedoman kepada undang-undang, dalam hal ini salah satunya adalah UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Gara-gara Covid-19, Aung San Suu Kyi Gagal Kampanye Perdana di Myanmar

"Penyidik dalam hal ini apabila memenuhi unsur-unsur persangkaan di dalam pasal di Undang-Undang No.35, ini yang akan kita terapkan di pasal itu," ucapnya.

Untuk diketahui, sejumlah artis yang diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di antaranya aktor Dwi Sasono, Catherine Wilson, drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces, eks drummer BIP Jaka Hidayat, dan terbaru penyanyi Reza Artamevia.

Klasifikasi pembagian golongan narkotika pada UU ini, dibagi menjadi 3 jenis golongan yang termasuk kategori narkotika. Kategori pembagian jenis Golongan Narkotika adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Fakta Atau Hoaks: Tiongkok Disebut Telah Membangun Pangkalan Militer di Indonesia

1. Golongan I , Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain,Opium, Heroin, dll;

2. Golongan II, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Morfin, Petidin dll;

3. Golongan III, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Kodein, dll.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di Jawa Barat Hari Ini, Selasa, 8 September 2020

Seyogianya narkotika dapat digunakan dengan cara-cara yang diatur dalam UU. Narkotika juga dapat digunakan untuk penelitian, pendidikan, medis (kesehatan), dan lain lain.

Namun dalam UU ini, juga diatur mengenai narkotika yang dimiliki, diproduksi, dibawa, digunakan tidak sesuai aturan atau secara melawan hukum.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler