Sayangkan Jika Konser Musik di Kampanye Pilkada Dibolehkan, Cita Citata Pilih Tolak Tawaran Manggung

19 September 2020, 20:05 WIB
Penyanyi dangdut Cita Citata, Instagram/@cita_citata /

 

PR BEKASI – Meski secara kondisi sebagai penyanyi merupakan mata pencaharian, Cita Citata mengaku enggan untuk tampil mengisi acara di konser musik dalam rangka kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut Cita Citata ungkapkan melalui Rendro selaku manajer.

Cita Citata mengatakan, dirinya masih khawatir dengan penyebaran Covid-19 karena kegiatan konser berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.

Baca Juga: Bandara Banyuwangi Jadi Bandara Domestik, Khofifah Minta Calon Haji dan Umrah Dikelompokkan Ulang

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rendro mengatakan, walaupun secara kondisi mereka sebagai penghibur, hal tersebut merupakan mata pencaharian semua hal yang terkait di dunia hiburan.

Dia mengatakan sangat menyayangkan apabila kegiatan konser dalam rangka kampanye pilkada tetap diizinkan di tengah suasana pandemi.

“Lagi dan lagi, ini opini. Secara prosedur dan kebijakan sih salah mengumpulkan masa dengan kondisi pandemi sekarang,” tutur Rendro.

Baca Juga: Terima 800.000 Peserta, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9 di www.prakerja.go.id

Dia pun dengan tegas menolak jika mendapat tawaran kepada Cita Citata untuk mengisi konser kegiatan Pilkada saat pandemi sekarang ini.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyetujui jika konser musik dan kegiatan kampanye lain yang menimbulkan kerumunan massa ditiadakan pada pilkada serentak 2020 yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

“Yang jelas kita setuju, yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan, ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki saya pikir,” ungkap Bahtiar selaku Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Baca Juga: Harus Ikuti Aturan BPJS Kesehatan, Faskes Harus Tetap Jaga Kontak dengan Peserta Meski Pandemi

Menurutnya, posisi pemerintah sejak awal sudah jelas tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan. Sementara, konser musik adalah suatu kegiatan yang memang sangat spesifik dan bisa saja menyebabkan kerumunan.

Pandangan tersebut disampaikan Bahtiar setelah Komisi Pemilihan Umum dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada pasal 63 mengatur kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diamksud dalam Pasal 57 huruf g dalam PKPU, menjelaskan kegiatan lain tidak melanggar itu dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Mola TV Man United vs Crystal Palace Hari Ini, Sabtu 19 September

Lebih lanjut, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui media sosial.

Namun, kegiatan lain tersebut pada aturan lanjutan diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Untuk menyelenggarakan kegiatan itu juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler