Dengan Suara Parau, Vanessa Angel Minta Hakim Jatuhkan Vonis Seringan Mungkin: Anak Baru Tiga Bulan

26 Oktober 2020, 20:09 WIB
Artis Vanessa Angel saat menjalani sidang perdana dalam penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Barat. /Antara

PR BEKASI - Artis Vanessa Angel baru saja melakukan Sidang pembelaan kasus psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 26 Oktober 2020.

Sesaat setelah dipersilakan menyampaikan pembelaan, tangis Vanessa Angel pun langsung pecah.

Sejak mulai berbicara, suara Vanessa Angel memang sudah terdengar parau bergetar menahan tangis.

Baca Juga: Pemiliknya Ribut dan Bakar Ruangannya, Kucing Ini Selamatkan Diri dengan Melompat dari Jendela

"Saya sangat sedih dengan kasus hukum yang saya hadapi," ucapnya.

Melihat sang istri membacakan pembelaan sambil terisak, sang suami, Bibi Ardiansyah tak kuasa membendung kesedihan.

Dari kursi pengunjung, Bibi Ardiansyah ikut menangis tersedu-sedu.

Baca Juga: Emmanuel Macron Sebut Karikatur Nabi Muhammad Bentuk Kebebasan Berekspresi, Muhammadiyah Kecewa

Dalam pembelaannya, Vanessa Angel meminta hakim memikirkan nasib anaknya yang diajukan di sidang lanjutan kasus psikotropika. Sebab, putranya Gala Sky hingga saat ini masih butuh asupan ASI.

“Anak saya baru berumur tiga bulan,” ujar Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Vanessa Angel lantas memohon pada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis seringan mungkin. Andai bisa, istri Bibi Ardiansyah menghendaki dirinya tidak perlu masuk penjara.

Baca Juga: Krisis Kepemimpinan dan Keuangan Jadi Sebab PPP Ingin 'Pinang' Sandiaga, Pengamat: Dia Tak Akan Mau

“Bapak tentu merasakan bagaimana menjadi orangtua yang memiliki anak,” kata Vanessa Angel.

Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah terbukti atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkan dengan resep dokter kadaluarsa.

Vanessa melanggar UU pasal 62 nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika junto peraturan mentri Kesehatan Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler