Terbukti Bersalah atas Kepemilikan Psikotropika, Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara

- 15 Oktober 2020, 22:48 WIB
Unggahan Vanessa saat sedang hamil tua.
Unggahan Vanessa saat sedang hamil tua. /Instagram.com/vanessaangelofficial/

PR BEKASI – Aktris Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pelantun lagu “Indah Cintaku” yang berkolaborasi dengan Nicky Tirta tersebut merupakan terdakwa kasus kepemilikan psikotropika.

Hal tersebut disampaikan oleh kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Anggota DPR Sayangkan Kunjungan Prabowo Subianto ke AS Mendapat Kritikan dari Aktivis HAM

“Tuntutan enam bulan, dengan denda Rp10 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkan dengan resep dokter kedaluwarsa.

Dia melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Piskotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Semakin Bertambah, Kasus Covid-19 di Indonesia Hampir Tembus 350.000

Selama persidangan berlangsung, jaksa menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x