Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika.
Selain itu, Vanessa juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.
Baca Juga: BPOM Beri Kabar Baik, Uji Coba Vaksin Covid-19 Tidak Ada Efek Samping yang Serius
Setelah pembacaan tuntutan, vanessa Angel melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi, lantaran memiliki buah hati yang masih membutuhkan ASI darinya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Vanessa Angel mengungkapkan sejumlah penyakit yang diderita kliennya, sehingga akhirnya menggunakan psikotropika golongan IV jenis Xanax.
“Dia punya penyakit kecemasan, ‘anciety’, terus sulit tidur juga, insomnia,” ujar Arjana Bagaskara selaku salah satu kuasa hukum Vanessa Angel.
Baca Juga: Salah Satu WNI Diduga Jadi Tersangka Bom Bunuh Diri, Kemenlu Kirim Surat ke Otoritas Filipina
Dia pun mengungkapkan bahwa penyakit kecemasan tersebut memicu penyakit di lambungnya, yang menyebabkan penyakit gastritis.
“Lambungnya pedih, kemudian dokter yang di-BAP (berita acara pemeriksaan) kasih xanax tersebut,” tutur Arjana Bagaskara.
Resep anti depresan tersebut memang didapatkan secara resmi. Namun, yang menjadi permasalahan adalah resep psikotropika itu tak dapat dikuasai pasien setelah ditebus, dan harus ditahan oleh pihak apotik untuk menghindari penyalahgunaan.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA