Untuk informasi, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes akan segera dipanggil polisi terkait penetapan keduanya sebagai tersangka atas kasus tindak pidana
Baca Juga: PN Jaksel Cabut SP3, Polda Metro Jaya Diminta Lanjutkan Kasus Percakapan Asusila Habib Rizieq
Atas kasus ini, keduanya dikenakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 4 ayat (1) dengan ancaman penjara 6 bulan paling rendah dan maksimal 12 tahun penjara.***
Editor: Puji Fauziah