PR BEKASI - Artis Gisella Anastasia atau Gisel dan seorang pria berinisial MYD telah mengakui bahwa keduanya adalah pemeran dalam video asusila berdurasi 19 detik yang beredar di sosial media beberapa waktu lalu.
Pengakuan keduanya juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi.
Atas dasar tersebut, akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam kasus video asusila tersebut.
Baca Juga: Pintu Masuk WNA Ditutup Saat Dirinya Mulai Bangun Parekraf, Sandiaga Uno: Demi Keselamatan Bangsa
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya adalah tindak pidana pornografi, yakni Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menilai bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, maka tidak dapat dipidana.
"Atas dasar dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video, tidak dapat dipidana," kata Maidina Rahmawati, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi ICJR, Rabu, 30 Desember 2020.
Maidina Rahmawati menjelaskan, terdapat batasan penting dalam UU Pornografi bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan 'membuat' dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan pribadi.
Baca Juga: Refly Harun Bela Kasus Mimpi Haikal Hassan, Habib Husin: Ingin Bela Kawan agar Tak Dipenjara
Editor: M Bayu Pratama