Sebut Gisel dan MYD Tidak Dapat Dipidana, ICJR: Mereka Adalah Korban yang Harus Dilindungi

- 30 Desember 2020, 11:35 WIB
Artis Gisella Anastasia saat meninggalkan Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
Artis Gisella Anastasia saat meninggalkan Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 November 2020. /ANTARA/Hafidz Mubarak A/pras/ANTARA

"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," kata Maidina Rahmawati.

Selain itu, menurutnya, Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan 'memiliki atau menyimpan', tapi tidak termasuk untuk diri sendiri dan kepentingan pribadi.

Lalu, Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Dia menjelaskan, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

Baca Juga: 'Marah' Luhut Ajak Sandiaga Jaga Terumbu Karang, Susi Pudjiastuti: Permen Ekspor pun Harus Dicabut!

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," tuturnya.

Oleh karena itu, Maidina Rahmawati mengingatkan, penyidik harus paham bahwa apabila Gisel dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," ujar Maidina Rahmawati.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah