"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Yusri Yunus.
Yusri menambahkan, "Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua."
"Akan dijelaskan secara rinci hasil gelar perkaranya (Kamis)," ungkap Yusri Yunus yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Baca Juga: Tiga Kecamatan Ini Jadi Penyumbang Terbanyak Klaster Keluarga di Kabupaten Bekasi
Sekadar informasi, Raffi Ahmad menjadi salah satu publik figur yang menerima vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Istana Negara.
Setelah proses suntik vaksin tersebut, Raffi Ahmas diketahui ikut dalam sebuah pesta tanpa penerapan prokes di kawasan Jakarta Selatan.***