Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku sudah memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 kali kepada R yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Proses pembayaran terkait pemesanan sabu tersebut dilakukan secara tunai.
Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti apa motif tersangka menggunakan barang haram tersebut.
“Masih kita dalami motifnya apa dia menggunakan sabu, tersangka IPT ini mengaku hanya untuk mengisi kekosongan saja,” ucap Kombes Yusri Yunus.
Alasan sepi job sebagai model membuat dirinya mengisi kekosongan, salah satunya dengan berjualan online selama pandemi.
Beiby Putri akan dijerat dengan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.***