Gisel Khawatir Ditahan Atas Kasus Video Syur Dirinya: Percaya Saja Bakal Diberikan yang Terbaik

- 15 Februari 2021, 14:59 WIB
Gisel jadi tersangka setelah dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Gisel jadi tersangka setelah dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A.

PR BEKASI- Artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia atau yang akrab dipanggil Gisel, tersangka dalam kasus video syur yang tersebar luas beberapa waktu lalu kembali menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Datang ke Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Februari 2021, Gisel dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya mengaku punya kekhawatiran terkait hasil dari persidangan nantinya.

Gisel menyebut tentu dirinya punya ketakutan bila nantinya hasil persidangan memutuskan agar ia harus menjalani penahanan akibat dari kasus video syurnya itu.

Hal ini Gisel sampaikan usai dirinya menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. Gisel mengaku dirinya sudah pasrah perihal hasil nantinya yang ditetapkan oleh persidangan kasusnya itu.

Baca Juga: Kadaluarsa Vaksin Covid-19 Tinggal 6 Bulan, Kemenkes Minta Pemda Gegas Vaksinasi

Baca Juga: Jelang Pernikahan, Aurel, Ashanty, Azriel, dan Arsy Hermansyah Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: Sebut Kerap Difitnah Akan Gulingkan SBY, Marzuki Alie: Saya Sayang Loh Sama Demokrat

Gisel meyakini keputusan apapun nantinya yang jadi hasil dari persidangan merupakan yang terbaik bagi dirinya.

“Pasti dong (takut ditahan). Percaya saja bakal diberikan yang terbaik mulai dari sekarang sampai ke depan,” kata Gisel.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x