kemudia Gisel kirimkan video itu ke Nobu melalui Air Drop, akan tetapi ia juga menyebut bahwa video tersebut telah dihapus oleh mereka berdua setelahnya.
Ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan Nobu dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.***