Gisel Khawatir Ditahan Atas Kasus Video Syur Dirinya: Percaya Saja Bakal Diberikan yang Terbaik

- 15 Februari 2021, 14:59 WIB
Gisel jadi tersangka setelah dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Gisel jadi tersangka setelah dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A.

Akan tetapi Gisel juga menuturkan bahwa dalam menghadapi kasusnya ini, dirinya tidak menyibukan pikirannya dengan kekhwatairan tentang hasil dari persidangan tersebut.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Kedua Dimulai Lusa, Lansia dan Pelayan Publik Akan Diprioritaskan

Gisel menyebut bila hal itu terus ia pikirkan, khwatir nantinya akan berdampak terhadap hungungannya dengan sang anak yaitu Gempi. 

Selain itu, dirinya juga menjadi orang yang tidak berysukur dengan berkat yang sudah didapatnya hingga saat ini.

“Kalau terlalu khawatir malah nanti sibuk dengan kesedihan dan miss out sama Gempi, plus berkat-berkat yang harus disyukuri setiap hari malah terlewati,” ucap Gisel.

Baca Juga: Junta Militer Mynamar Resmi Blokir Akses Internet di Tengah Protes Anti-Kudeta

Sebelumnya diketahui Gisel ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi pada Selasa, 29 Desemeber 2021, akibat kasus video syur berdurasi 19 detik yang tersebar luas di khalayak umum.

Bukan hanya Gisel, akan tetapi pemeran pria dalam video syur tersebut yaitu Nobu (MYD) juga ditetapkan dalam kasus yang ramai di bicarakan masyarakat tersebut.

Gisel dan Nobu telah mengakui bahwa mereka berdua merupakan pemeran dalam video syur itu. Selain itu, Gisel menyebut bahwa video itu dibuat hanya untuk konsumsi pribadinya.

Baca Juga: 21 Juta Lansia Akan Mendapat Vaksinasi Covid-19 pada Tahap Kedua di Pertengahan Februari 2021

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah