PR BEKASI - Pemerintah daerah (pemda) diingatkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mempercepat proses vaksinasi tahap pertama bagi tenaga kesehatan.
Menurut Plr Direktur Jenderal P2P Dr Maxi Rein Rondonuwu, hal tersebut dikarenakan masa kadaluarsa vaksin Covid-19 tersebut hanya enam bulan.
"Segera habiskan vaksin tahap satu untuk tenaga kesehatan sebelum kami mengirimkan pasokan vaksin berikutnya," katanya di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: LTMPT Buka Pendaftaran SNMPTN 2021 Hari Ini, Simak Cara Daftarnya
Baca Juga: Simak 10 Univeristas Tinggi Negeri Terbaik 2021 di Indonesia Versi Webometrics
Baca Juga: Fadjroel Rachman Bantah Jadi Anggota GAR ITB, Rocky Gerung: Harus Sumpah Pocong Supaya Orang Percaya
Dirinya khawatir pasokan vaksin tahap pertama terlanjur kadaluarsa sehingga tidak bisa digunakan bila proses vaksinasi tidak dilakukan dengan cepat,
Apalagi, saat ini jumlah vaksin siap pakai yang dimiliki oleh Indonesia masih terbatas sehingga betul-betul harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin.
Terkait pendaftaran vaksinasi tahap kedua, katanya, setiap institusi dapat mendaftarkan anggotanya secara dalam jaringan (daring).