Saipul Jamil Ajukan PK Atas Kasus Suap yang Dihadapi, KPK Nyatakan Siap 'Melawan'

- 20 Februari 2021, 11:17 WIB
Pedangdut Saipul Jamil menjalani hukuman penjara.
Pedangdut Saipul Jamil menjalani hukuman penjara. /PMJ News

PR BEKASI - Pedangdut Saipul Jamil resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap terhadap hakim yang menangani perkara pelecehan seksual yang menjeratnya pada 2017 lalu.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi permohonan tersebut.

"KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Februari.

Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum KPK bakal segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada Mahkamah Agung melalui majelis hakim PK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Berharap Bisa Gantikan Peran Andin, Barbie Kumalasari Akui Dirinya Lebih Seksi dari Amanda Manopo

Baca Juga: Sutradara Indonesia, Timo Tjahjanto Siap Remake Film Train to Busan Versi Hollywood

Baca Juga: Batal Nikahi Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo: Semoga Ada Hikmah di Balik Ini Semua 

PK ini diajukannya atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ali mengatakan, upaya hukum PK merupakan hak dari setiap narapidana termasuk Saipul Jamil.

Ia berharap MA turut berkontribusi dalam penegakan hukum terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," tuturnya seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu 20 Februari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Aa Gym Dikabarkan Komentari Kinerja Anies terkait Penanganan Banjir Jakarta, Ini Faktanya 

Sebagai informasi, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yaitu tujuh tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Saipul Jamil terbukti memberi suap sebesar Rp250 juta kepada hakim PN Jakarta Utara.

Dana tersebut diberikan Saipul Jamil agar hakim meringankan vonis terkait kasus pencabulan di PN Jakarta Utara.

Kakaknya, Syamsul Hidayatullah menjadi perantara penyerahan uang kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x