Sebut Hakim Telah Khilaf, Saipul Jamil Ajukan PK Terkait Kasus Suap yang Penjarakan Dirinya

- 19 Februari 2021, 21:25 WIB
Penyanyi Dangdut Saipul Jamil akui khilaf dan mengajukan PK.
Penyanyi Dangdut Saipul Jamil akui khilaf dan mengajukan PK. /Instagram/@saipul_jamil123

PR BEKASI – Lama tak terdengar kabarnya, penyanyi dangdut Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara tindak pidana korupsi

Diketahui, Saipul Jamil terbukti memberikan suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk pengurusan kasus asusila sebesar Rp250 juta.

Oleh karena itu, Saipul Jamil dijatuhi vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 31 Juli 2017

Hal tersebut dikatakan oleh jaksa KPK Muhammad Nur Azis seusai sidang perdana permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Saling Serang dengan Politisi Demokrat Usai 'Buka Kartu', Marzuki Alie: Lebih Baik Saya Tak Dengarkan

Baca Juga: Iwan Fals Akhirnya Bikin Lagu Soal Buzzer, Roy Suryo: Alhamdulillah Kembali ke Jalan Yang Benar

Baca Juga: Mobil Listrik Kian Marak, Bagaimana Nasib SPBU Milik Pertamina ke Depan? 

"Yang saya baca dalam permohonannya, dia mengatakan ada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara ini,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

“Tentu kami akan menjawab apa yang disampaikan dalam permohonan PK ini," tambah dirinya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x