Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada bulan Maret 2017.
Hal tersebut karena dirinya terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Buat kami tidak ada kekhilafan hakim. Makanya, kami dari awal menerima putusan ini. Jadi, aneh 'kan dia (Saipul Jamil) menerima tetapi kemudian justru mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK,” kata Nur Azis.
“Kenapa upaya hukum biasa (banding) tidak pernah dilakukan? Akan tetapi, mengajukan upaya hukum luar biasa? Ini tiba-tiba," tambah dirinya.
Sementara itu pengacara Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenes mengatakan bahwa pengajuan PK itu karena ada keadaan baru.
"Kami sesuaikan dengan peraturan. Ada keadaan baru dan bukti baru, itulah yang menjadi alasan kami mengajukan PK karena putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diajukan upaya hukum PK," katanya
Baca Juga: 470 Bencana Selama 2020, DPR Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus ke Sukabumi
Dirinya juga menambahkan pihaknya telah mengajukan empat bukti baru (novum) terkait kasus tersebut.
"Ada empat novum, ada juga yang namanya keadaan baru, jadi itu yang dijadikan bukti diajukan dalam PK," kata Natalino.