Sebut Hakim Telah Khilaf, Saipul Jamil Ajukan PK Terkait Kasus Suap yang Penjarakan Dirinya

- 19 Februari 2021, 21:25 WIB
Penyanyi Dangdut Saipul Jamil akui khilaf dan mengajukan PK.
Penyanyi Dangdut Saipul Jamil akui khilaf dan mengajukan PK. /Instagram/@saipul_jamil123

Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada bulan Maret 2017.

Hal tersebut karena dirinya terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Desak Jokowi Bereskan Politik, Margarito Kamis: UU ITE Jadi Alat Pukul Paling Ampuh Terhadap Lawan Politik 

"Buat kami tidak ada kekhilafan hakim. Makanya, kami dari awal menerima putusan ini. Jadi, aneh 'kan dia (Saipul Jamil) menerima tetapi kemudian justru mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK,” kata Nur Azis.

“Kenapa upaya hukum biasa (banding) tidak pernah dilakukan? Akan tetapi, mengajukan upaya hukum luar biasa? Ini tiba-tiba," tambah dirinya.

Sementara itu pengacara Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenes mengatakan bahwa pengajuan PK itu karena ada keadaan baru.

"Kami sesuaikan dengan peraturan. Ada keadaan baru dan bukti baru, itulah yang menjadi alasan kami mengajukan PK karena putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diajukan upaya hukum PK," katanya

Baca Juga: 470 Bencana Selama 2020, DPR Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus ke Sukabumi 

Dirinya juga menambahkan pihaknya telah mengajukan empat bukti baru (novum) terkait kasus tersebut.

"Ada empat novum, ada juga yang namanya keadaan baru, jadi itu yang dijadikan bukti diajukan dalam PK," kata Natalino.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x