Sebut Hakim Telah Khilaf, Saipul Jamil Ajukan PK Terkait Kasus Suap yang Penjarakan Dirinya

- 19 Februari 2021, 21:25 WIB
Penyanyi Dangdut Saipul Jamil akui khilaf dan mengajukan PK.
Penyanyi Dangdut Saipul Jamil akui khilaf dan mengajukan PK. /Instagram/@saipul_jamil123

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh Saipul Jami.

"Tim jaksa akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui majelis hakim PK di Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Baca Juga: Salju Selimuti Arab Saudi Akibat Gelombang Dingin di Timur Tengah, Unta Tiba-tiba Berjubah Putih 

Menurut Ali Fikri, sekalipun PK adalah hak dari terpidana, masyarakat juga diharapkan mengawal permohonan PK tersebut.

"Pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," katanya

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 5 Maret 2021.

Sidang permohonan PK tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Rustiyono dengan didampingi Joko Soebagyo dan Wadji Pramono masing-masing sebagai hakim anggota.

Saipul Jamil sendiri mengikuti persidangan PK melalui fasilitas video conference dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x