Terbukti Lakukan KDRT, Suami Nindy Ayunda Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

- 23 Februari 2021, 12:40 WIB
Askara Parasady Harsono (kana) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda.
Askara Parasady Harsono (kana) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda. /Instagram.com/@nindyparasadyharsono

PR BEKASI - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian.

"Iya statusnya sudah tersangka," ujarnya, di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Senang Kinerja Anies Baswedan Atasi Banjir, Haji Lulung: Pak Anies Ditolong Tuhan

Baca Juga: Dapat Ancaman di Medsos Akan, Amanda Manopo dan Sang Ibunda Minta Perlindungan Kuasa Hukum

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 23 Februari 2021: Al Kesal dan Kecewa saat Tahu Reyna Bukan Anak Andin dengan Roy?

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka terhadap Askara berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan II Nomor: B/655/2021/Reskrim tertanggal 10 Februari 2021.

Kasus KDRT ini dilaporkan oleh Nindy Ayunda pada tanggal 19 Desember 2020 tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ 2385 / XII/2020 / PMJ/Restro Jaksel.

"SP2HP sudah diterima pelapor dalam bentuk surat," kata Jimmy.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x