Ketinggalan Bahas Investasi Miras, Iwan Fals: Lho, Perpres Mirasnya Udah Dicabut to

- 2 Maret 2021, 18:37 WIB
Iwan Fals tanggapi soal Perpres Miras di akun Twitternya.
Iwan Fals tanggapi soal Perpres Miras di akun Twitternya. /Instagram/@iwanfals

PR BEKASI - Musisi Virgiawan Listanto atau yang dikenal dengan nama, Iwan Fals, menyatakan kalau minuman keras sudah dari dulu legal. Karena dijual di bandara, toserba, di warung, pasalnya dia karena mengaku sering melihatnya.

"Soal miras, lah bukannya dari dulu sudah legal di bandara, di toserba, di warung, saya sering liat dipajang, dijual," kata Iwan Fals, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @iwanfals pada Selasa, 2 Maret 2021.

Akan tetapi, walau dijual di mana-mana Iwan Fals menyatakan dirinya tidak meminumnya karena dilarang oleh agama.

Walaupun pada akhirnya dia mengakui kalau pernah mencicipi minuman alkohol tersebut, tetapi lantaran rasanya tidak enak jadi tak suka.

Baca Juga: 'Serang' Balik Tifatul Sembiring Soal Fatwa MUI, Teddy Gusnaidi: Emang Ada Larangan Haramkan Pendapat LSM?

Baca Juga: Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Dewi Tanjung hingga Bintang Emon Soal Revisi Pasal

Terlebih kalau sudah mabuk sampai muntah, Iwan Fals menyatakan pusing karena efek sampingnya itu.

"Tapi saya nggak minum karena agama saya kan melarang, pernah sih nyicipin tapi saya nggak suka rasanya, belum lagi maboknya nggak enak, sampe muntah-muntah segala. Wah pusing," cuit dia.

Dia melanjutkan, nanti akan bertanya soal itu, sebagai seorang muslim meskipun bukan umat yang sangat taat, dan masih belum memahami aturan-aturannya secara detail.

Iwan Fals menanyakan yang diharamkan itu minuman kerasnya atau mabuknya.

Baca Juga: Divonis Sakit oleh Dokter Amerika, Nia Ramadhani Alami Penglihatan Kabur dan Lambat Berpikir

"Ntar ntar ntar mau nanya nih, saya muslim tapi bukan yang taat betul, apalagi ustaz, saya kurang paham aturan-aturannya, secara detail, pasti di sini banyak dong yang ngerti, yang dilarang itu khamarnya atau maboknya, kalau cuma nyicipin doang nggak dosa kan?," kicau Iwan Fals.

Dia pun ingin memastikan apakah khamr itu sudah pasti masuk dalam minuman keras.

Setelah berkicau mengenai masalah yang menjadi bahan pembicaraan selama beberapa hari ini di media sosial, yakni Perpres investasi miras.

Baca Juga: Bersyukur Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Gus Miftah: Kami Bangga Denganmu

Dia baru tahu membaca berita soal telah dicabutnya putusan tersebut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2021.

"Loh Perpres mirasnya udah dicabut to," cuit Iwan Fals.

Disampaikan Jokowi, setelah menerima berbagai masukan dari para ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan ormas serta tokoh agama lainnya, dia memutuskan untuk mencabut Perpres terkait investasi miras.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x