Rangkaian Pernikahan Atta-Aurel Disiarkan Stasiun TV Tuai Kritik, dr Tirta: yang Nonton Tetap Banyak Loh

- 13 Maret 2021, 07:53 WIB
Beredar kabar Atta Halilintar (kiri) dan Aurel Hermansyah (kanan) yang akan menyiarkan secara langsung prosesi lamaran mereka pada 13 Maret 2021 di RCTI.  dr. Tirta ikut bereaksi.
Beredar kabar Atta Halilintar (kiri) dan Aurel Hermansyah (kanan) yang akan menyiarkan secara langsung prosesi lamaran mereka pada 13 Maret 2021 di RCTI. dr. Tirta ikut bereaksi. /Instagram @attahalilintar

Permohonan itu ditandatangani oleh Dirut iNews TV David Fernando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo. Mereka mengajukan judicial review Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang berbunyi:

"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."

"Bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar penyelenggara penyiaran."

"Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa," demikian bunyi alasan judicial review RCTI-iNews TV dalam berkas itu.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah