Catat! Pemerintah Akan Kembali Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Pada Mei hingga Juni, Simak Persyaratannya

- 19 Maret 2021, 06:40 WIB
CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka, simak persyaratannya.
CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka, simak persyaratannya. /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

Pengumuman hasil CPNS 2021 rencananya akan dilakukan pada bulan November 2021 dilanjutkan dengan proses pemberkasan dan penertapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada bulan November 2021 hingga Januari 2022.

Berdasarkan Surat MenPAN RB Nomor B/1379/M.SM.01.00/2020 jumlah total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pusat dan daerah adalah 1.305.485 dengan formasi instansi daerah untuk guru PPPK sebanyak 1.032.714, PPPK Non Guru sebanyak 70.008 dan CPNS 119.094.

Baca Juga: Geliatkan Lagi Industri Otomotif, Bambang Soesatyo Ungkap 3 Tantangan yang Harus Dihadapi

Baca Juga: Tilang Elektronik di Simpang SGC Bekasi Diundur Jadi 23 Maret 2021, Akan Diluncurkan Korlantas Polri

Dokumen yang harus disiapkan oleh calon pendaftar CPNS 2021 adalah Scan KTP Asli, Pas Foto, Swafoto, Ijazah, Transkrip Nilai Asli dan dokumen pendukung yang disesuaikan dengan persyaratan dari tiap instansi.

Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar CPNS 2021 adalah sebagai berikut.

1. Warga Nergara Indonesia (WNI)
2. Berusia 18 tahun hingga 35 tahun
3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan yang dilamar
4. Memiliki Indeks Prestasi 5. 6. Kumulatif (IPK) minimal 2.75 untuk perguruan tinggi negeri dan 3.00 untuk perguruan tinggi swasta
7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

Baca Juga: Ada 2 Kasus Pembekuan Darah, BPOM Rekomendasikan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Ditunda

Baca Juga: Diduga Diskriminasi, Dubes Desra Tawarkan Opsi Paling Ekstrem Pada Otoritas Inggris: Hentikan All England 2021


8. Tidak pernah diberhentikan dengan atau tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
9. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
10. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis
Proses pendaftaran CPNS 2021 ini akan

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x