PR BEKASI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran, baik itu televisi atau radio, untuk tidak menampilkan pendakwah yang terlibat atau terafiliasi dengan organisasi terlarang.
Aturan ini diterbitkan KPI melalui surat edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang siaran pada bulan Ramadhan.
Surat edaran memuat 14 poin, salah satunya meminta agar lembaga penyiaran mengutamakan menggunakan dai atau pendakwah yang kompeten dan tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana hukum di Indonesia.
Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, mengatakan kalau surat edaran penyiaran pada bulan Ramadhan dan salah satu poinnya adalah mengutamakan penampilan dai yang memiliki kompetensi baik secara ilmu agama.
Baca Juga: Misteri Sungai Berbusa di Surabaya Terkuak, Pemkot Ungkap Penyebabnya: Akibat Limbah Rumah Tangga
Baca Juga: Jasa Marga akan Menutup Sebagian Ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga Jumat 26 Maret 2021
Selain itu, KPI hanya mengizinkan pendakwah yang kredibel dan juga tidak berasal dari kelompok atau organisasi terlarang secara hukum di Indonesia.
"Ini sebenarnya surat edaran tersebut dirumuskan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah Kementerian Agama setiap tahunnya, jadi setiap tahun pasti akan keluar surat edaran," kata Irsal Ambia, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari TvOneNews pada Selasa, 23 Maret 2021.