Jelang Ramadhan, KPI Larang Stasiun TV dan Radio Tampilkan Pendakwah dari Organisasi Terlarang

- 23 Maret 2021, 10:54 WIB
KPI melarang lembaga penyiaran untuk menampilkan pendakwah dari organisasi yang dilarang pemerintah.
KPI melarang lembaga penyiaran untuk menampilkan pendakwah dari organisasi yang dilarang pemerintah. /ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO

Pada tahun ini, ada penambahan satu poin yakni ustaz atau pendakwah tidak berasal dari organisasi terlarang.

Dikatakan Irsal Ambia, ini adalah hasil dari masukan dan diskusi panjang yang dilakukan bersama tim dari MUI, upaya untuk tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Sementara untuk penampilan dai atau pendakwah, di Indonesia ada otoritas keagamaan tertinggi yaitu MUI.

Baca Juga: Ratusan Ton Jahe Impor 'Berpenyakit' Dimusnahkan, Dedi Mulyadi: Saya Tak Habis Pikir, Kenapa Kita Masih Impor? 

Dalam menilai sebuah konten yang ditampilkan dianggap tidak tepat atau konten yang dibahas mengandung unsur ajakan-ajakan suatu hal atau sebaiknya, maka KPI akan mendengarkan MUI memberikan pandangan terkait hal tersebut.

Dituturkan Irsal Ambia, organisasi terlarang yang dimaksud merupakan porsi dari Pemerintah, yang sebelumnya sudah pernah disampaikan tentang ormas mana saja yang termasuk organisasi terlarang berdasarkan hukum di Indonesia.

"Nanti kita akan lihat bagaimana dai yang akan ditampilkan ini seperti apa keterkaitan dan lain sebagainya dan untuk itu KPI kan bukan ahli agama, karenanya bersama dengan MUI akan melihat bagaimana kredibilitas dai tersebut dan konten yang disampaikannya," ucapnya.

"Banyak, saya kira tidak terbatas hanya FPI dan HTI saja, akan ada beberapa organsasi atau kelompok tertentu yang memang menyampaikan ajaran yang tidak benar dan tidak sesuai," ujar Irsal Ambia menambahkan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah