Pada penutupnya, Ustaz Abduh menegaskan bahwa hukum berjoget bagi perempuan adalah haram apabila diiringi oleh musik.
"Menari, berdansa, joget, menjadi haram jika dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamr dan membuka aurat, termasuk juga jika diiringi musik," kata Ustaz Abduh.***